Peraturan Tentang Bendera Merah Putih (Ukuran, Pengibaran, dan Larangan)

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih (Ukuran, Pengibaran, dan Larangan) – Sebagai bangsa Indonesia, tentunya tidak asing lagi dengan bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih). Tahukah sahabat bahwa ternyata dalam pembuatan ditinjau dari segi ukurannya memiliki aturan-aturan tertentu yang mungkin tidak banyak orang mengetahuinya. Begitupun dengan waktu dan tempat bendera merah putih dikibarkan serta beberapa larangan yang kesemuanya memiliki aturan-aturan menurut perundang undangan.

Olehnya itu kali ini penemuanterbaru.com akan berbagi ulasannya mengenai Peraturan Tentang Bendera Merah Putih dan tentunya khusus sahabat setanah air Indonesia tercinta.
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih (Ukuran, Pengibaran, dan Larangan)
Lihat juga: Asal Usul dan Sejarah Bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih).

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih (Ukuran, Pengibaran, dan Larangan)

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.


Ukuran Bendera Merah Putih

Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara/pesawat terbang.
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  • 3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.


Pengibaran dan Penggunaan Bendera Merah Putih

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Pengibaran Bendera Merah Putih pada Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu:
  • Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
  • Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo)
  • Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila
  • Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda
  • Tanggal 10 November, Hari Pahlawan

Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya pada kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).

Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  • Istana presiden dan wakil presiden;
  • Gedung atau kantor lembaga negara;
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  • Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  • Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Gedung atau halaman satuan pendidikan;
  • Gedung atau kantor swasta;
  • Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  • Rumah jabatan menteri;
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
  • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  • Taman Makam Pahlawan Nasional.

Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.


Larangan bagi Bendera Merah Putih

Setiap orang dilarang:
  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itulah beberapa Peraturan Tentang Bendera Merah Putih (Ukuran, Pengibaran, dan Larangan) yang dapat kami bagikan kali ini. Semoga memberikan manfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel